Walaupun pembelajaran tatap muka baru dilakukan secara terbatas pada semester genap tahun pelajaran 2020/2021, namun ketentuan kelulusan siswa kelas XII di masa pandemi ini telah ditetapkan berdasarkan Surat Edaran Mendikbud no 1 tahun 2021 pada tanggal 1 Februari 2021. Dalam SE tersebut dinyatakan Ujian Nasional (UN) dan ujian kesetaraan tahun 2021 ditiadakan bagi semua jenjang mulai dari tingkat SD, SMP dan SMA/SMK.
Berkenaan dengan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) yang semakin meningkat maka perlu dilakukan langkah responsif yang mengutamakan keselamatan dan kesehatan lahir dan batin peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan. Sehubungan hal diatas, maka;
1. Ujian Nasional (UN) dan ujian kesetaraan tahun 2021 ditiadakan.
2. Dengan ditiadakannya UN dan ujian kesetaraan tahun 2021, maka UN dan ujian kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
3. Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan /program pendidikan setelah:
a. menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi COVID- 19 yang dibuktikan dengan nilai rapor tiap semester;
b. memperoleh nilai sikap/ perilaku minimal baik; dan
c. mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.
Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan bisa berupa;
1. portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya)
2. penugasan
3. tes secara luring atau daring; dan/ atau
4. bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan. Kegiatan ini bisa berupa Ujian sekolah dan ujian praktek bagi SMA, sedangkan bagi SMK uji kompetensi keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan kalender pendidikan, maka pada bulan maret setidaknya satuan pendidikan sudah menyelenggarakan ujian. Apakah berupa ujian sekolah, praktek, keahlian, ataupun fortopolio. Pelaksanaannya pun diserahkan kepada satuan pendidikan masing-masing baik secara luring maupun daring. Tergantung situasi sekolah di lapangan. Jika sinyal bermasalah, maka diperbolehkan ujiannya luring.
Kelulusan SMK NUSA DUA SAWAN dilaksanakan dengan berbagai tahap siswa-siswi mengikuti Ujian Penilaian SIstem Ganda (PSG), Ujian Praktek Normatif, Ujian Sekolah dan Uji Kompetensi Kejuruan dengan tetap melakukan protokol kesehatan dengan baik dan benar. Sekolah mengadakan rapat Pleno pada tanggal 2 Juni 2021 bertempat di ruang guru staf dan pegawai. Kepala Sekolah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: 535/422.1/SMKND/SWN/VI/2021
Berdasarkan hasil Keputusan Rapat Dewan Guru SMK Nusa Dua Sawan serta berdasarkan kreteria kelulusan sebagai berikut:
- Menyelesaikan seluruh program pembelajaran
- Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama maupun akhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika dan kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga dan kesehatan
- Lulus penilaian system ganda (PSG)
- Lulus Ujian Sekolah
- Lulus uji kompetensi kejuruan (UKK)
- Lulus ujian praktek Normatif
Maka siswa – siswi kelas XII Tata Boga dan XII Perhotelan SMK Nusa Dua Sawan. Dinyatakan : LULUS 100%.
Siswa-siswi kelas XII bisa langsung mendowload Surat Keterangan Lulus (SKL) pada tombol Download SKL dengan memasukkan NISN dan Password sebagai berikut :
AP123B
sudah bisa dibuka?
sudah